Samsung resmi diputuskan bersalah karena
melakukan pelanggaran paten atas desain dan
software milik merek dagang Apple.
Tetapi juri tidak mengabulkan tuntutan denda
USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun yang
diminta oleh Apple kepada Samsung. Juri hanya
mengabulkan sekitar kurang dari setengahnya
saja, alias sebesar USD 1,051 miliar atau sekitar
Rp 9,5 triliun.
Tapi, keputusan ini belum final. Karena hakim
Lucy Koh selaku hakim ternyata belum
mengesahkan keputusan ini karena dia masih
meminta Apple dan Samsung untuk menyiapkan
berkas terbaru untuk keperluan hearing
injunction.
Kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk
bagi Samsung maupun Android yang
diusungnya.
via detikinet
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT