Jika di pengadilan Amerika Serikat pertikaian
hak paten antara Samsung dan Apple
berujung pada kekalahan Samsung, maka hal
berbeda terjadi di Jepang. Pengadilan Tokyo
Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji
mengatakan bahwa handphone Samsung Galaxy
dan tablet Galaxy Tab tidak melanggar hak
paten Apple.
Dalam perseteruan hak paten tersebut, Apple
menganggap bahwa Samsung telah menyalahi
hak paten teknologi media transfer, di antaranya
adalah sinkronisasi musik dan video. Akibat
kekalahannya tersebut, Apple diharuskan untuk
membayar uang sebesar 100 juta yen atau
sekitar 12,1 miliar rupiah.
Sedangkan di negara tetangganya, yakni Korea
Selatan, kedua perusahaan terbukti sama-sama
melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya,
Samsung harus membayar sebesar 25 juta won
atau sekitar 210 juta rupiah dan Apple dikenai
denda 20 juta won atau sekitar 168,6 juta
rupiah.
Sementara itu, yang paling fantastis adalah
kemenangan besar Apple di pengadilan Amerika
Serikat. Di negeri Paman Sam, Apple
memperoleh bayaran sejumlah 9 triliun lebih
dari hasil kemenangannya.
(Via Zdnet)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT