Beberapa Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Kita

30 Agustus 2010

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita. a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam.
” Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka
tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang
muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah
tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti
puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi
dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah
secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani
dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi
kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala
amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya
mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah
dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.
"(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu
yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa
atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya
kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika
wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat
puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa
sekian semoga bermanfaat